Indonesia Darurat! Bangsa ini Melahirkan Banyak Penipu Handal. Kok bisa?

Pengantar

Penipu adalah orang yang melakukan tindak kebohongan kepada individu/ kelompok tertentu guna mengambil keuntungan pribadi dan merugikan orang lain. Pelaku penipuan cenderung lihai melancarkan aksi dengan berbagai tipu muslihatnya. Seorang penipu dikenal pandai memanipulasi keadaan dengan cara melakukan komunikasi persuasif, menyentuh sisi emosional korban, mempermainkan logika targetnya, hingga memanfaatkan ketidaktahuan korban sehingga percaya dengan perintah atau permintaan pelaku.

Orang yang buta literasi digital atau minim pengetahuan teknologinya cenderung menjadi incaran empuk bagi penipu. Namun, kondisi itu bukan lagi menjadi satu-satunya faktor penyebab seseorang dapat terjerumus dalam jebakan sang manipulator handal. Realitanya para pelaku ini mampu beradaptasi seiring perkembangan zaman, seperti modus penipuan yang semakin variatif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Sehingga, masyarakat tidak asing lagi dengan kasus penipuan online yang semakin merebak.

Tidak jarang kita temui dan mendengar kabar dari orang terdekat maupun dari berita tentang kasus tersebut. Atau justru sebagian dari kita pernah menyaksikan langsung aksi penipuan online dan bahkan mengalaminya sebagai korban. Tentu, sudah semestinya ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan rakyatnya untuk memberantas cyber crime seperti penipuan online. Mengapa perlu penanganan serius? Sebab kasus ini semakin meningkat terjadi di Indonesia dan telah menelan banyak korban dengan total kerugian yang luar biasa.

 

Menilik Dahsyatnya Kasus Penipuan Online di Indonesia

Pernah kah kamu menjadi korban penipuan online? Bagaimana modusnya dan seberapa sering kamu menemui kasus tersebut? Atau mungkin sebagian dari kamu yang membaca ini adalah seorang penipu yang handal? Terlepas dari itu, tahukah kamu..?

Studi CfDS UGM dengan 1.700 responden di 34 provinsi pada Agustus 2022, menyatakan bahwa sebanyak 66,6% pernah menjadi korban penipuan online. Dan tercatat sebanyak 1.730 konten penipuan online selama Agustus 2018 - 16 Februari 2023, berdasarkan riset yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jumlah itu terus bertambah seiring perkembangan teknologi.

Dikutip dari Indonesiabaik.id, persentase korban penipuan online berdasarkan jenis-jenisnya dibagi menjadi:

  • 36,9% berkedok hadiah
  • 33,8% mengirim tautan (link)
  • 29,4% penipuan jual beli
  • 27,4% melalui situs web atau aplikasi
  • 26,5% penipuan berkedok krisis keluarga

Maraknya penipuan online sejalan dengan masifnya penggunaan gawai dan media sosial setiap hari, kemunculan platform online yang semakin variatif dan mudah diakses, serta fenomena "judol dan pinjol" yang merajalela. Dengan persentase penggunaan media penipuan online, sebagai berikut:

  • 64,1% melalui SMS dan telepon.
  • 12,3% melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, atau Twitter.
  • 9,1% dari aplikasi percakapan seperti WhatsApp dan Telegram.
  • 8,9% dari situs web, aplikasi, dan platform digital.
  • 3,8% melalui email.

 

Alasan Dibalik Penipuan Online

Lantas, informasi yang disajikan di atas menimbulkan banyak pertanyaan di benak kita. Seperti, mengapa isu ini begitu gencar terjadi di negeri kita tercinta? Mengapa bangsa ini melahirkan banyak penipu handal? Bagaimana bisa ribuan masyarakat Indonesia pernah mengalami kasus penipuan online?

Ada beberapa penyebab meningkatnya kasus penipuan online di Indonesia, diantaranya adalah:

1. Kecerdasan Kognitif, Emosional, dan Tingkah Laku Korban

Faktor pertama yaitu dipengaruhi oleh tingkat kecerdasan kognitif, emosional, dan tingkah laku sang korban. Faktanya, Indonesia berada di urutan ke-88 dari 125 negara dengan skor IQ rata-rata sebesar 94,04 berdasarkan laman International IQ Test tahun 2022. Sedangkan menurut World Population Review 2023, rata-rata skor IQ orang Indonesia hanya sebesar 78,49. Menurun dari tahun sebelumnya, sekarang Indonesia menempati posisi ke-129 dari 199 negara.

Intelligence Quotient atau IQ merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kecerdasan, seperti kemampuan berpikir, daya ingat, dan memecahkan masalah. Ketidakpahaman korban terhadap teknologi dan minimnya literasi tentang keamanan digital sering kali menjadi alasan utama terkena ‘jebakan’ penipu. Lantas, apa benar IQ bangsa Indonesia tergolong rendah?

Berdasarkan hasil tes tersebut, rata-rata skor IQ orang Indonesia memang berada di bawah skor rata-rata IQ secara global, yaitu 82. Sehingga, tingkat kecerdasan bangsa ini termasuk rendah dan kualitas pendidikan mesti dibenahi. Tak heran bilamana masyarakat kita belum mampu memajukan kesejahteraan negara, walaupun kekayaan alam bumi pertiwi melimpah ruah.

Bahkan masih rentan tertipu sebab rendahnya pengetahuan terhadap teknologi dan kesadaran tentang pentingnya keamanan digital. Kemampuan berpikir kritis dan bernalar dengan logika bahwa itu hanyalah tipuan juga sulit dibedakan. Selain itu, korban tidak paham bagaimana solusinya jika terlanjur tersandung kasus penipuan online.

Tidak hanya dari segi kecerdasan kognitif, tapi masyarakat yang bisa tertipu juga disebabkan oleh pengaturan emosional yang buruk dan tingkah laku yang cenderung impulsif. Misalnya, terlalu gegabah mengklik tautan sembarangan yang ternyata penipuan online. Atau mengambil keputusan untuk meminjamkan duit kepada seorang penipu karena kasian, jadi hanya melibatkan emosi/ perasaan tanpa berpikir panjang.

2. Pemanfaatan Kemajuan Teknologi

Para pelaku penipuan online sangat lihai memanfaatkan teknologi untuk melancarkan aksinya. Apalagi semenjak kemunculan AI, kecanggihannya kini kerap kali dimanfaatkan mereka. Seperti, menirukan suara orang terdekat kita untuk membuat korban semakin percaya dengan modusnya. Sehingga, orang cerdas sekalipun masih rentan tertipu, karena sulit membedakan antara yang benar dengan tipuan belaka.

Selain itu, banyak macam media sosial yang berkembang, mulai dari menghubungi korban melalui aplikasi percakapan seperti WhatsApp dan Telegram, lalu menyebarkan info lowongan kerja fiktif melalui media konten seperti Instagram dan Tiktok, dan mereka biasanya familiar untuk meretas data pribadi korban kemudian masuk ke akun m-banking, e-wallet, hingga platform e-commerce.

3. Pendidikan Karakter yang Buruk

Bisa kita simpulkan bahwa penipu yang handal itu cerdas memanipulasi korbannya, pandai berkomunikasi dan mempengaruhi pikiran serta psikis pelaku, juga lihai memanfaatkan teknologi. Meskipun begitu, pelaku kejahatan tentunya tidak memperdulikan moralitas, atau apatis terhadap kebaikan dan keburukan. Melainkan yang ada di otak mereka adalah keinginan untuk mendapatkan keuntungan secara instan tanpa bekerja dan mencari nafkah dengan cara yang baik, tapi dengan merenggut hak atau harta orang lain, merugikan korban.

Hal ini membuktikan bahwa pendidikan karakter di Indonesia kurang maksimal dalam menanamkan sifat dan sikap bermoral serta berakhlak ke anak-anak bangsa sejak dini. Akibatnya bangsa ini melahirkan banyak penipu handal yang tidak berkemanusiaan, dengan tega menipu orang lain. Seperti, anak-anak terbiasa menyontek saat ujian sekolah, tidak ditegur/ dihukum saat ketahuan mencuri perlengkapan sekolah temannya, dan terbiasa berbohong kepada guru.

4. Desakan Ekonomi Pelaku

Salah satu motif seseorang tega menipu orang lain adalah karena masalah ekonomi keluarga. Dikabarkan bahwa Indonesia termasuk ke dalam 100 negara termiskin di dunia dan menempati peringkat ke-73. Diukur berdasarkan Gross National Income (GNI) oleh World Population Review, pendapatan nasional bruto Indonesia adalah US$3.870 per kapita pada 2020. Oleh karena itu, ada banyak masyarakat kita yang berada di kalangan menengah ke bawah. Akibat kesulitan ekonomi, maka ini bisa menjadi pemicu seseorang melakukan tindak kejahatan, salah satunya dengan menipu secara daring.

Di sisi lain, mulai ketika pandemi covid-19, masyarakat mulai mengenal perjudian online. Akibatnya, mereka yang terjebak dalam lingkaran setan tersebut, terpaksa menutupi kekurangan keuangan keluarga dengan cara menggunakan pinjaman online atau pinjol. Sehingga, semakin terperosok ke jurang kemiskinan. Dan untuk melunasi hutangnya beserta bunga yang tak masuk akal, maka tak jarang dari mereka menghalalkan segala cara, seperti merampok dan menipu.

5. Lemahnya Hukum Tanah Air

Maraknya penipuan online juga disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, sehingga pelaku tak gentar melancarkan aksinya. Masyarakat pun geram dengan pengusutan dan penangkapan pelaku yang terkesan tidak sungguh-sungguh dalam memberantas penipuan daring. Terlebih lagi banyak korban merasa sistem pengaduan kasus cyber crime seperti penipuan online terlalu berbelit. Bahkan tak jarang, setelah melewati alur pelaporan yang rumit itu tidak diproses lebih lanjut dengan serius oleh polisi dan pihak lain yang bertanggungjawab.

 

Usut Tuntas Pelaku

Lalu bagaimana solusinya? Apakah negara kita belum memiliki basis keamanan digital yang bisa melacak pelaku, mencegah penipuan online, dan memberikan hukuman jera kepada mereka?

Indonesia sendiri adalah negara hukum, sehingga segala sesuatu kehidupan berbangsa dan bernegara diatur dalam Undang-Undang Dasar, perundang-undangan, KUHP, dan sebagainya. Hukuman yang mengatur kasus penipuan, diantaranya ialah Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.

Selain itu, secara spesifik hukuman yang mengatur tentang penipuan secara online yaitu Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam bertransaksi secara elektronik. Sedangkan, Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur tentang hukuman pidana untuk pelaku penipuan transaksi online, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Pastinya pelaku dapat dijerat aturan-aturan tersebut bila ada yang melaporkan tindak kejahatannya ke polisi.

Oleh sebab itu, Jika Anda mengalami penipuan online, maka laporkan lah ke pihak kepolisian dengan bukti transaksi yang lengkap. Korban juga bisa mempertimbangkan untuk mendapatkan pendamping hukum yang ahli di bidang hukum perlindungan konsumen, hukum teknologi informasi, dan hukum pidana selama proses persidangan. Namun sayangnya, penipuan online ini telah memakan kerugian besar yaitu mencapai 18 triliun rupiah dari kekayaan para korban yang tergerus. Artinya, implementasi hukum di Indonesia belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Mengenali Modus-modusnya

Sebagai masyarakat, kita harus aware dengan fenomena ini. Jangan lagi menyepelekan kasus penipuan walaupun kerugiannya tidaklah banyak. Kita tidak bisa tinggal diam, mengabaikan, merelakan kerugian, dan melepaskan pelaku begitu saja. Sebab meskipun jumlah kerugian harta yang diderita sedikit, apabila penipu itu mampu menipu lebih dari 100 orang, maka tindak kejahatan ini bisa memperkaya dirinya. Misalnya, setiap korban ditipu sebanyak Rp50.000 per indinvidu, dan pelaku berhasil menipu 100 orang dalam sebulan, maka uang yang ia peroleh sebesar Rp5.000.000, cukup banyak bukan? Bayangkan bilamana ada korban yang tertipu hingga ratusan bahkan jutaan rupiah.

Jika mengalaminya sendiri atau ada keluarga dan teman mu yang menjadi korban penipuan, maka usahakan untuk membuat laporan pengaduan ke aparat keamanan yang bersangkutan. Dan sudah seharusnya kita saling mengingatkan satu sama lain, setidaknya berbagi pengalaman di media sosial agar tidak ada lagi orang yang mengalami hal serupa. Adapun modus penipuan yang perlu diwaspadai dan umum terjadi menurut AstraPay.com terdiri dari 3 macam, sebagai berikut:

  1. Social Engineering: Penipu mengaku sebagai pihak terpercaya (misalnya dari perusahaan atau bank tertentu) kemudian meminta transfer dana untuk berbagai keperluan, seperti booking fee, pajak hadiah, dan pembelian produk.
  2. Phishing: Penipu mengirimkan tautan (link) atau file APK bertema undangan pernikahan, informasi hadiah/promo, informasi produk, ucapan hari raya, pembayaran pajak, e-tilang, dan sebagainya.
  3. Hacking: Penipu memanfaatkan celah pada aplikasi untuk mengambil alih akun korban, seperti masuk ke akun m-banking dan mencuri saldo.

Sedangkan berdasarkan pengalaman yang pernah penulis alami sendiri dan dari pengalaman orang-orang di sekitarnya, modus penipuan online dapat dibedakan menjadi 6 macam, yaitu:

  1. Pelaku menjual produk fiktif di platform digital atau dapat juga mengaku sebagai pelanggan fiktif untuk memanipulasi penjual online.
  2. Pelaku mengaku orang terdekat korban (teman/ sanak saudara) untuk meminjam uang, melalui telepon maupun WhatsApp.
  3. Pelaku mengaku dari bank/ perusahaan tertentu yang menghubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp untuk menawarkan hadiah (voucher, poin, dsb.)
  4. Pelaku berkedok perusahaan bodong yang membuka lowongan pekerjaan palsu di media sosial untuk menipu para pelamar kerja, atau bisa juga dengan cara mencuri data melalui pengisian kuesioner berbayar.
  5. Pelaku menipu melalui pengelolaan aplikasi judi online, pinjaman online, dan trading saham yang manipulatif.
  6. Pelaku merupakan orang yang kita kenal atau orang asing yang mengakrabkan diri lalu meminjam uang secara daring dengan alasan yang penuh kebohongan dan tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjamannya tersebut.

 

Mencegah Penipuan Online

Dengan mengenali beragam modus tersebut, diharapkan masyarakat Indonesia menjadi lebih cerdas, berhati-hati, dan bijak dalam mencegah aksi penipuan online. Adapun cara-cara pencegahannya, antara lain:

1. Jangan mudah percaya

Apabila ada seseorang yang menghubungi Anda dan mengaku sebagai orang yang Anda kenal seperti teman/ sanak famili, atau mengaku sebagai pihak terpercaya seperti dari perusahaan atau bank tertentu, kemudian meminta atau mengarahkan Anda untuk melakukan transaksi online atau mengisi data formulir, maka jangan langsung percaya begitu saja, pastikan kebenarannya terlebih dahulu.

Seperti mengecek nomornya melalui fitur GetContact untuk mengidentifikasi nama, tag, dan identitas dari nomor tersebut. Atau dengan cara melakukan panggilan video (video call) untuk memastikan bahwa orang yang menghubungi adalah benar orang yang kita kenal. Atau dengan bertemu dan bertransaksi langsung untuk mencegah penipuan online. Sedangkan, dari perusahaan atau bank tertentu patut dicurigai, karena wajarnya dihubungi langsung melalui platform resmi bukan melalui nomor perseorangan.

2. Jangan mudah tergiur

Pada saat ada seseorang yang menghubungi kita mengaku dari perusahaan/ bank kemudian menawarkan voucher, hadiah, dan sebagainya maka jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran tersebut. Apalagi sampai diarahkan untuk menstransfer dana atau meminta kode referal dan password platform penyimpanan uang Anda. Dan bila ada orang random di grup yang tiba-tiba mengirimkan tautan (link) atau file tertentu dengan iming-iming hadiah, uang kaget, bagi-bagi voucher liburan, diskon produk terbatas, undangan pesta, dan hal tidak jelas lainnya maka jangan sampai tergoda untuk mengkliknya.

Lalu, jangan mudah tergiur bila ada seseorang yang menawarkan produk belanjanya dengan harga yang super murah daripada harga dipasaran, ditambah bukan dari situs platform belanja online yang resmi, maka patut diwaspadai. Kalau bisa, produknya sampai di tangan Anda terlebih dahulu, kemudian Anda bayar. Atau jika memang sistem belanja daringnya mengharuskan Anda membayar terlebih dahulu, maka pastikan Anda membelinya dari toko/ penjual yang terpercaya, bisa dengan tanda verifikasi official, rating pembeli, jumlah produk yang terjual, dan ulasan customer tentang produk dan pelayanannya.

3. Jangan terbawa perasaan

Dunia ini penuh tipu daya, apa yang kita dengar belum tentu benar, apa yang orang lain katakan bisa jadi hanya kebohongan, dan apa yang kita lihat di media sosial mungkin sudah direkayasa. Kepalsuan dan kejamnya dunia ini memang sering mengkhianati orang baik, namun bukan berarti ini menjadi alasan bagi kita untuk menjadi orang yang jahat atau apatis (tidak peduli dengan orang lain).

Meskipun begitu, kita wajib mendahulukan logika dan akal sehat daripada perasaan. Karena seringkali penipu itu memanfaatkan sisi kebaikan hati manusia. Misalnya, dengan berkata dusta bahwa dia atau keluarganya mengalami kecelakaan, sedang dirawat, dan saat ini ia sangat membutuhkan uang untuk biaya berobat. Alasan urgent seperti itu nyatanya dapat menarik simpati korbannya. Padahal setelah ditransfer, uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya atau berjudi. Oleh karena itu, jangan mudah terbawa perasaan, jangan terlalu baik sampai-sampai merugikan diri sendiri.

4. Jangan gegabah

Pelaku kejahatan dan penipu yang handal cenderung beraksi secara terstruktur dan dalam waktu yang relatif cepat. Hal ini menjadi trik dan strategi andalan mereka, karena tidak memberikan celah dan waktu sedikit pun bagi korban untuk berpikir. Sehingga, korban akan didorong untuk mengambil tindakan secara tergesa-gesa atau gegabah karena berada dalam tekanan waktu dan emosi.

Misalnya, seseorang mengirimkan tautan (link) uang kaget, hadiah palsu, atau voucher di grup dengan keterangan “buruan ambil hadiahnya, terbatas hanya untuk 5 orang tercepat”, atau “segera claim voucher Anda sebelum hangus”, dan sebagainya. Setelah tautan tersebut di klik, maka dengan cepat penipu akan menyadap data lalu mencuri uang korbannya. Oleh karena itu, kita jangan terburu-buru mengambil keputusan yang salah agar tidak menyesal di kemudian hari. Sebelum bertindak, pahami betul-betul modus penipuan online agar dapat menyadari bila ada indikasi penipuan, kita bisa mencegahnya.

5. Jangan lalai

Sekalipun kita diberkahi banyak rezeki, namun bukan berarti kita tidak hati-hati dalam mengelola keuangan. Jangan sampai lalai, abai, dan lupa untuk rutin mencatat serta mengecek saldo rekening, tabungan, dan menghitung cash dengan teliti. Terutama uang yang disimpan dalam platform online, seperti m-banking dan e-wallet.

Karena barangkali secara tidak sadar kita pernah mengklik tautan penipuan online, membuka situs bodong, dan atau data pribadi kita tidak sengaja pernah terekspos. Mungkin, pelaku tidak langsung mencuri uang kalian pada saat itu juga, namun penipu sudah dapat mengakses dan mengambil alih akun rekening kalian melalui data yang bocor tersebut. Dan sewaktu kalian lengah, maka uang kalian bisa lenyap dalam sekejap. Jadi, jagalah selalu privasi data kita terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor rekening, password akun, dan PIN (Personal Identification Number) ATM.

 

Berantas Penipuan Online!

Selain upaya pencegahan di atas, penulis juga ingin berbagi sedikit pemahamannya mengenai upaya penanganan jika kita terlanjur menjadi korban penipuan online. Tentunya, yang pertama dapat langsung mendatangi kantor aparat keamanan seperti kepolisian terdekat, dengan membawa bukti-bukti penipuan, seperti mencetak jejak digital percakapan dengan penipu, atau menyerahkan nomor telepon dan tautan dari pelaku. Selain itu, korban bisa melaporkan kasusnya melalui layanan secara online, dengan mengakses situs resmi kepolisian di https://dumaspresisi.polri.go.id/ atau aplikasi mobile PRESISI - POLRI Super App.

Cara kedua, dengan membuat pengaduan ke bank yang bersangkutan. Jika korban terlanjur transfer ke penipu, maka segera lah membuat laporan ke bank dengan mengumpulkan bukti-bukti seperti nomor telepon, nomor rekening, bukti tangkapan layar transfer, dan lainnya. Kemudian mengajukan permohonan untuk memblokir rekening pelaku penipuan. Namun, bila terkena penipuan melalui tawaran investasi dan pinjaman online ilegal, maka korban dapat melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Cara lainnya yaitu dengan mengisi formulir laporan penipuan online di beberapa situs pengaduan. Diantaranya, Lapor.go.id, Aduannomor.id untuk mengadukan nomor gawai pelaku, serta Cekrekening.id untuk mengecek nomor rekening yang diberikan dalam bertransaksi dengan penipu. Dengan begitu, korban berkesempatan mengadili pelaku agar membayar kerugian yang dialami. Apabila, para korban dan aparatur keamaan serta lembaga terkait tegas menyikapi hal ini, maka pelaku penipuan online dapat dijerat hukuman seperti penjara dan membayar denda. Sehingga, diharapkan tidak akan bertambah lagi korban lainnya.

 

Kesimpulan

Dengan demikian, Nusantara memang sedang tidak baik-baik saja. INDONESIA DARURAT! Baik dari segi kecerdasan kognitif yang rendah, minusnya pengaturan kecerdasan emosional, memiliki karakter yang imoralitas, serta lemahnya penegakan hukum terhadap cybercrime. Oleh karenanya, kasus penipuan online di tanah air dapat berkembang biak dengan baik.

Bangsa ini melahirkan banyak penipu handal utamanya disebabkan oleh pendidikan karakter yang masih buruk, kemajuan teknologi, adanya tekanan ekonomi masyarakat akibat fenomena pinjol dan judol, serta lemahnya hukum di Indonesia.

Sedangkan, korban penipuan ini banyak berjatuhan akibat minimnya kecerdasan, pengaturan emosi yang masih belum diimbangi oleh logika, dan pola tingkah laku yang cenderung ceroboh, mudah percaya, mudah tergiur, dan kurang hati-hati dalam keamanan digital. Solusinya yaitu dengan mengenali modus-modusnya, lebih aware mencegah penipuan, dan tegas melaporkan pelaku agar dihukum.


Semoga bermanfaat :D Salam literasi! ditulis oleh: Kayla

Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku "Pendidikan" Karya Ki Hajar Dewantara

SIKAP KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Bentuk dan Contoh Kompensasi Non Finansial