Koruptor, Teroris, dan Pengedar Narkoba Tidak Bisa Dapat Remisi?
Pada artikel ini, mari kita saling bertukar pikiran. Bagaimana pendapatmu mengenai narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika yang tidak diberikan remisi? Apakah kamu setuju atau justru tidak setuju? Menurut penulis, tindak pidana korupsi, terorisme, dan pengedar narkoba merupakan suatu tindakan yang melanggar peraturan hukum dan termasuk kategori kejahatan berat, karena dilakukan dengan kesadaran, kesengajaan, bahkan bisa jadi terencana. Kelompok tindak pidana tersebut menjadi perhatian khusus dan prioritas untuk diberantas, sebab menimbulkan dampak yang luas bagi keberlangsungan hidup bangsa dan negara. Bagi penulis, koruptor adalah orang yang mencuri uang rakyat dan menikmati kekayaan negara untuk kepentingan pribadi, sehingga hak asasi rakyat untuk hidup sejahtera direnggut oleh para koruptor. Sedangkan teroris menurut penulis adalah, pelaku kejahatan yang merenggut hak asasi manusia untuk hidup dengan aman dan bahkan hak hidup orang lain direnggut oleh para teroris ini. B...