KEBIJAKAN PENDIDIKAN INDONESIA SERING MENGALAMI PERUBAHAN. MENGAPA? PRO – KONTRA! SIMAK ALASANNYA.
Pernahkah Anda mendengar istilah "Kebijakan Pendidikan" ? Tahukah Anda, mengapa perlu dibuat kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan? Apakah kebijakan didasarkan atas berbagai isu permasalahan yang timbul dalam dunia pendidikan? Berbagai pertanyaan muncul dalam benak masyarakat, baik yang sedang maupun yang telah mengenyam pendidikan formal ataupun nonformal dan informal. Oleh karena itu, mari simak dan pahami tujuan pembuatan kebijakan dalam pendidikan.
Kebijakan
Pendidikan merupakan suatu bentuk yang membenarkan pernyataan bahwa pada
hakekatnya, pendidikan adalah proses perubahan. Dalam proses perubahan
tersebut, pendidikan diharapkan mampu menunjang kualitas hidup manusia serta
mewujudkan masyarakat yang madani. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989, segala bentuk kegiatan
pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan suatu sistem mesti mengupayakan tujuan
Pendidikan Nasional yang maksimal, yaitu mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu pendidikan, kehidupan, dan martabat manusia, baik dalam aspek
sosial, intelektual, spiritual, maupun kemampuan profesional.
Akan
tetapi, terdapat berbagai isu atau masalah pendidikan yang terus berkembang. Secara
garis besar, pendidikan Indonesia masih tergolong rendah kualitasnya, baik di
setiap jalur, jenjang, maupun jenis pendidikan yang ada. Namun, tentu saja
pemerintah tidak tinggal diam dan tanpa melakukan upaya apapun. Berbagai cara
yang telah dicoba guna menyelesaikan masalah-masalah pendidikan. Untuk itu,
pemerintah merancang penyelesaian masalahnya dengan cara membuat kebijakan
pendidikan. Misalnya, dengan mengembangkan ataupun membuat kurikulum,
meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya seperti guru, serta meningkatkan
mutu manajemen sekolah dan sarana prasarana.
Dikutip dalam
Jurnal yang berjudul “Pentingnya Perkembangan Pembaharuan Kurikulum dan
Permasalahannya” oleh Windy Andriani. Disebutkan bahwa kurikulum berperan
penting dalam menciptakan generasi muda yang cerdas, kompeten, berkarakter, dan
berakhlak. Dengan adanya kurikulum yang baru dan terdapat pembaharuan ke arah
yang positif dan efisien, tentunya akan menciptakan pembelajaran yang dapat
mencapai tujuan nasional yang ditetapkan. Akan tetapi pada pembaharuan kurikulum
saat ini, banyak masalah yang muncul sehingga membutuhkan pemecahan dan solusi
yang berbeda dalam penanganannya. Agar mutu pendidikan sesuai dengan perkembangan
zaman, maka perlu dilakukan usaha penetapan kurikulum baru yang sesuai dan
efektif.
Sehingga, strategi-strategi pemecahan masalah pendidikan dirumuskan dalam sebuah rencana, program, visi-misi yang disebut sebagai kebijakan pendidikan. Kebijakan tersebut dijadikan pedoman dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan yang terstruktur secara sistematis. Dengan demikian, diharapkan tujuan pembelajaran dapat terwujud dan manfaatnya dirasakan oleh peserta didik.
KEBIJAKAN PENDIDIKAN YANG BARU, SEPERTI PERUBAHAN KURIKUKULUM, MEMICU PERDEBATAN.
Mengapa kebijakan pendidikan di negara Indonesia sering berganti? Setidaknya saat pemerintahan berganti, kebijakan pendidikannya juga ikut berganti. Menurut Anda, apa yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi? Apakah ada kebijakan yang seharusnya tidak diganti? Berikut adalah tanggapan tentang perubahan kebijakan pendidikan dan pergantian kurikulum dari sudut pandang penulis.
Kebijakan pendidikan, terutama kurikulum seringkali mengalami perubahan dan perbaikan seiring bergantinya kekuasaan
pemerintah dan pergantian menteri. Menurut saya, hal tersebut dapat saja
terjadi dan lazim di negara Indonesia sebab terkadang kebijakan pendidikan
dibuat sebagai kepuasan birokrat. Sejalan dengan pendapat dari HAR Tilaar yang
mengatakan, perumusan kebijakan pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan
peserta didik dan bukan kepuasan birokrat. Titik tolak dari segala kebijakan
pendidikan adalah untuk kepentingan dan memerdekakan peserta didik.
Namun, di sisi
lain kita pun perlu bijak dan kritis menanggapi kebijakan pendidikan yang
dibuat pemerintah setiap periodenya. Menurut saya, kebijakan seperti kurikulum
dan sebagainya memang perlu adanya pembaharuan seiring perkembangan zaman serta
perbaikan atau evaluasi dari sistem pendidikan yang sebelumnya. Tetapi, kerap
kali pemerintah terlalu sibuk membuat kebijakan baru yang kurang relevan dan
terkadang tidak menyelesaikan masalah tapi justru menambah masalah. Alangkah
baiknya, jika pemerintah mengkaji dengan baik dan menyeluruh terkait kebijakan
pendidikan yang sudah ada kemudian diperbaiki.
Dimuat dalam
jurnal yang berjudul “Pengaruh Kebijakan Perubahan Kurikulum terhadap
Pembelajaran di Indonesia” oleh Rahma Putri. Kebijakan kurikulum di Indonesia
secara sederhana dapat dipetakan menjadi tiga bagian. Menurut Nasution (2011),
“Kebijakan pendidikan dikelompokkan menjadi : masa pra-kemerdekaan,
kemerdekaan, dan reformasi”. Saat ini (2022) merupakan masa Reformasi serta
transisi, dimana berlaku kebijakan pendidikan di bawah pimpinan menteri
Pendidikan, Nadiem Makarim. Dikenal beberapa kebijakannya yang cukup banyak
mendobrak sistem pendidikan Indonesia yang sebelumnya, seperti MBKM (Merdeka
Belajar Kampus Merdeka) dan kurikulum Prototype.
Menurut saya,
kebijakan yang sebaiknya tidak diganti contohnya yaitu pada jenjang pendidikan
Sekolah Dasar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan indikator dari kurikulum prototipe,
salah satunya menjadikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran
pilihan di tingkat SD. Menurut saya, kebijakan tersebut kurang tepat karena
pada perkembangan saat ini sangat perlu peningkatan pemahaman dan penggunaan
bahasa asing setelah bahasa nasional dan bahasa daerah. Jika dijadikan mata
pelajaran pilihan, maka sama saja pemerintah tidak mendorong peserta didik agar
dapat bersaing hingga tingkat internasional.
Adapun saya kurang
setuju terkait sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Sistem dengan cara
seleksi berdasarkan zonasi dan usia, saya kira hal ini kurang efektif dan
efisien. Sebab banyak masyarakat yang merasa kurang adil. Khususnya, saya tidak
setuju jika syarat untuk masuk ke sekolah yaitu dengan seleksi umur peserta
didik. Peserta didik yang memiliki kompetensi akademik yang mumpuni namun
usianya jauh lebih muda dibandingkan murid lainnya, maka ia bisa tidak mendapatkan
kuota kursi di sekolah negeri yang diinginkan. Realitasnya ada di lingkungan
sekitar saya, yaitu saudara sepupu dan adik kandung saya sendiri.
Namun di samping itu, terdapat banyak
kebijakan pendidikan yang dibuat pada masa periode ini yang saya setujui.
Contoh kebijakan pendidikan yang menurut saya efektif, yaitu memberikan
kemerdekaan kepada peserta didik untuk memilih mata pelajaran pilihan sesuai
minat dan bakatnya di jenjang pendidikan sekolah menengah atas. Selain itu,
mewajibkan PKL (Praktik Kerja Lapangan) minimal satu semester di pendidikan
sekolah kejuruan. Kemudian, kebijakan lainnya seperti menggabungkan mata
pelajaran IPS dan IPA menjadi IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial) pada
jenjang sekolah dasar. Serta mewajibkan mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi
Komputer) di sekolah menengah pertama, yang sejalan dengan perkembangan
teknologi di era digitalisasi saat ini.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dibuatnya kebijakan pendidikan yang baru dan sering berganti memiliki maksud dan tujuan yang positif, yaitu guna memperbaiki ataupun melengkapi kebijakan yang sudah ada sebelumnya, serta memperbaharui dengan kebijakan yang baru seiring perkembangan zaman dan sebagai upaya menghadapi berbagai isu atau masalah yang muncul dalam pendidikan. Dan memang, setiap kebijakan yang dibuat pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Tergantung bagaimana pemerintah, pendidik/ guru, peserta didik, dan stakeholder yang berkaitan dapat bersungguh-sungguh mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan baik.
REFERENSI
Rozak, Abdul.
“Kebijakan Pendidikan di Indonesia”. ISSN 2686-0767 | EISSN 2685-7595. Volume 3
(2), 2021. Sekolah Tinggi Agama Islam Az-Ziyadah (STAIZA).
Andriani, Windy.
“Pentingnya Perkembangan Pembaharuan Kurikulum dan Permasalahannya”. Program
Studi Magister Pendidikan IPS : Universitas Lambung Mangkurat.
Putri, Rahma.
“Pengaruh Kebijakan Perubahan Kurikulum terhadap Pembelajaran di Indonesia”.
Prodi Pendidikan Seni Rupa : Universitas Negeri Padang.
Mumpuni Rahayu, Yuna. (2016). PENGARUH PERUBAHAN KURIKULUM 2013
TERHADAP PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK. (JURNAL LOGIKA, Vol XVIII, No 3) 22-42.
Aulia Alfirzan,dkk. (2021). “Kebijakan Pendidikan, Implementasi
Kebijakan Pendidikan”. Padang: Jurnal Pendidikan
Tambusai.
Komentar
Posting Komentar