Penjara Mewah di Norwegia diterapkan di Indonesia?

 Tahukah kamu, bagaimana pengelolaan penjara di negara Norwegia? Dan lebih baik pengelolaan penjara di Norwegia atau penjara di Indonesia?

Dari pengamatan penulis, mengidentifikasikan Norwegia sebagai salah satu negara teraman di dunia, yang terletak di Eropa Utara. Penulis bertanya-tanya, mengapa negara tersebut bisa lebih aman dari tindak kriminalitas dibandingkan di negara lain? Apakah hukuman dan sistem penjara di sana sangat menyeramkan, sehingga tidak ada satupun warganya yang berani melanggar hukum? Ternyata dugaan penulis salah, setelah membaca beberapa artikel dan menonton video dokumentasi, faktanya justru penjara di Norwegia bagaikan hotel bintang lima yang menyuguhkan kemewahan. Bagaimana tidak? Pandangan kita yang mengasumsikan penjara sebagai tempat tahanan narapidana yang dipagari jeruji besi dipatahkan oleh sistem penjara di negara yang satu ini. Norwegia tidak menginginkan terciptanya sistem penjara yang menakutkan. Hal ini didasarkan karena mereka menganggap bahwa narapidana tetaplah seorang manusia yang harus dipenuhi hak-haknya sebagai manusia. Sehingga, penjara ini digadang-gadang sebagai penjara yang memanusiakan manusia.

Narapidana di sana diberikan fasilitas hidup yang berkualitas, penyediaan kamar, kasur, kulkas, televisi, toilet yang bersih, hingga adanya tempat perbelanjaan di dalam penjara. Bahkan, narapidana di Norwegia ini diberikan upah gaji selama mereka menjalani masa tahanan di penjara. Gaji tersebut diberikan setelah mereka lulus mengikuti pelatihan keterampilan, yang kemudian mereka bekerja di sana. Narapidana diberikan kebebasan untuk memilih bidang pelatihan dan bekerja sesuai yang diinginkannya, ada yang sebagai petani, peternak, operator, mekanik, koki, pengrajin, dan sebagainya. Pemberian bekal keterampilan dan upah gaji itu dimaksudkan agar mereka dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik setelah dibebaskan dari hukuman penjara. Tapi perlu diingat, narapidana tetaplah pelaku kejahatan yang harus diberikan hukuman. Sehingga, mereka masih merasa berada di kurungan bangunan penjara tersebut. Jadi, memberikan kesempatan bagi mereka untuk merenungi perbuatannya. Norwegia memiliki prinsip bahwa, jika mereka memperlakukan narapidana selayaknya seekor binatang, maka nantinya mereka akan membebaskan binatang ke jalanan. Tapi tidak, mereka nantinya akan membebaskan manusia yang berpotensi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Singkatnya, Norwegia menganut sistem hukuman penjara bukan sebagai tempat yang memberikan efek jera kepada para tahanan, melainkan sebagai tempat yang menyadarkan mantan pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatan buruknya dengan hukuman penjara berbasis kemanusiaan. Norwegia sadar bahwa pelaku kejahatan bisa berbuat demikian karena ada motif yang melatarbelakanginya. Dengan demikian penulis menyimpulkan bahwa, negara ini mengupas penyelesaian hingga akar masalahnya, bukan sekedar memberi hukuman belaka yang justru membuat mantan narapidana melakukan residivisme, yaitu kecenderungan individu mengulangi kesalahan yang sama walau pernah dihukum sebelumnya. Misalnya, seseorang melakukan kejahatan sebagai pengedar narkoba, setelah diselidiki ternyata motifnya untuk mencari penghasilan atau tidak ia akan jadi pengangguran. Kemudian dipenjara, narapidana dibina dan di dalamnya ia dibekali oleh keterampilan untuk dapat bekerja, dan diberikan upah setelah bekerja, sehingga setelah bebas dari penjara itu ia tidak lagi menjadi pengedar narkoba, sebab sudah memiliki simpanan gaji dan bekal keterampilan untuk bertahan hidup.


Lalu, bagaimana dengan sistem hukuman dan pengelolaan penjara di Indonesia? Bisakah menerapkan cara yang sama dengan penanganan narapidana di Norwegia? Penulis menganalisa bahwa sistem penjara berbasis kemanusiaan di Norwegia ialah yang terbaik di negaranya, namun tidak bisa disamaratakan untuk diterapkan di negara lain, termasuk Indonesia. Melihat latar belakang dan karakteristik bangsa Indonesia yang berbeda dengan Norwegia. Indonesia merupakan negara yang jauh lebih besar wilayahnya dan lebih banyak penduduknya daripada Norwegia. Sehingga, lebih berpotensi lebih banyak pelaku tindak kriminal di Indonesia. Selain itu, apakah negara memiliki subsidi yang cukup untuk membangun penjara mewah seperti Norwegia? Apakah penjara mewah di Indonesia cukup menampung banyaknya narapidana di Indonesia? Penulis beranggapan bahwa jawabannya tentu tidak cukup. Bahkan faktanya, sarana prasarana umum dan infrastruktur di Indonesia masih belum memadai secara menyeluruh, dan lagi memiliki miliaran hutang kepada negara lain. Akankah Indonesia berhutang kembali untuk membangun penjara mewah tersebut?

Namun, yang menjadi fokus utama penulis adalah apakah dengan sistem pengelolaan hukuman penjara seperti itu dapat efektif untuk menurunkan angka kriminal dan mencegah residivisme di Indonesia? Hal itu sudah terbukti di Norwegia, tapi belum tentu efektif bagi narapidana di Indonesia. Ini bisa menjadi kontra yang besar, bagaimana tidak? Seringkali kita dikejutkan fakta dengan buruknya keadilan di negara kita tercinta. Misalnya saja hukuman yang dijatuhkan kepada seorang nenek bernama Minah di Banyumas, Jawa Tengah pada 2009 silam, yang mencuri 3 buah kakao tapi divonis kurungan penjara selama 1 bulan. Sedangkan, beberapa koruptor yang mencuri uang rakyat masih bebas berkeliaran dan terkadang tidak diberikan hukuman yang setimpal. Mirisnya lagi, beberapa penjahat kelas kakap yang mengantongi sejumlah uang dan orang dalam biasanya akan mendapatkan perlakuan istimewa seperti disediakannya fasilitas mewah dalam penjara. Apakah hal tersebut efektif agar mereka sadar akan perbuatannya dan tidak akan mengulanginya kembali? Jawabannya tidak, karena penulis menyadari adanya perbedaan pandangan warga negara Norwegia dengan warga negara Indonesia. Justru narapidana yang diberikan kemewahan seperti itu merasa bahwa tindak kejahatannya tidak masalah, mereka berpikir setelah melakukan kejahatan akan mendapatkan hukuman penjara yang mewah.

Dengan begitu, penulis berasumsi bahwa dengan menerapkan pengelolaan penjara yang sama persis seperti Norwegia di Indonesia, besar kemungkinan akan menarik lebih banyak orang untuk melakukan kejahatan. Alhasil, penjara dipenuhi banyaknya narapidana yang sengaja berbuat tindak kriminal. Apalagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah, akan lebih senang hidup dalam penjara mewah daripada hidup dalam kebebasan tapi penuh kesengsaraan. Akan tetapi, opini dan dugaan penulis tidak sepenuhnya benar. Nyatanya, narapidana di Indonesia masih diberikan hak-haknya sebagai manusia dengan pemberian fasilitas dan perlakuan hukum yang layak, bukan diperlakukan seperti halnya binatang. Para narapidana di Indonesia juga diberikan pembinaan agar setelah bebas kelak mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik lagi dari sebelumnya, dan diharapkan tidak mengulangi perbuatan buruk yang sama lagi. Hanya saja, sistem pengelolaan penjaranya tidak semewah di Norwegia. Dan di sinilah peran aktivis pendidikan masyarakat sebagai pasukan yang siap memfasilitasi narapidana dengan berbagai pendidikan dan pelatihan keterampilan yang bermanfaat bagi kehidupannya.


Bagaimana denganmu, apa pendapatmu tentang penjara mewah di Norwegia? Dan bisakah Indonesia menggunakan sistem pengelolaan penjara yang sama? Ayo ketik pendapatmu di kolom komentar ya!


Writer: Kayla H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku "Pendidikan" Karya Ki Hajar Dewantara

Bentuk dan Contoh Kompensasi Non Finansial

Program Studi Pendidikan Masyarakat