Hukuman Mati melanggar HAM?
Tahukah kamu Indonesia memiliki hukuman mati? Apakah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?
Penulis berpendapat bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang dapat memberikan efek paling jera terhadap seorang individu yang melanggar peraturan hukum yang berlaku di suatu wilayah. Lalu penulis bertanya-tanya, bagaimana dengan hak-hak asasi manusia yang melekat pada diri seorang narapidana? Bukankah mereka juga manusia yang berhak untuk hidup? Tapi, dengan berlakunya hukuman mati bukankah berarti hak narapidana atau tersangka untuk hidup direnggut oleh pengadilan?
Hal inilah yang mendasari adanya pro dan kontra terkait pemberlakuan hukuman
mati di negara Indonesia. Pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A berbunyi,
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.” Akan tetapi, di sisi lain telah ditetapkan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang mengatur tentang hukuman mati yang dapat dijatuhkan kepada
seorang pelaku kejahatan, yaitu KUHP Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 02/Pnps/
1964 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati. Secara logika,
penetapan hukuman mati itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A.
Namun, setelah penulis mendalaminya dengan menelusuri berbagai literatur, ternyata terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin dalam UUD NKRI 1945. Penulis menyadari bahwa adanya penurunan kasus kriminal jika sebuah negara memberlakukan hukuman mati sebagai keputusan final dan hukum paling berat.
Memang tentunya hukuman mati ini tidak serta merta bisa
diterima diseluruh negara di dunia, karena adanya perbedaan prinsip dan
pandangan pada konstitusi di masing-masing negara. Selain itu, ternyata di
setiap negara yang terdapat hukuman mati pun punya tata caranya sendiri dalam
mengakhiri hidup narapidana. Indonesia sendiri melakukan cara tembak mati,
sedangkan Arab Saudi dengan memenggal kepala.
Dengan demikian, sistem hukum dibedakan menjadi dua pandangan yaitu hukuman yang berasaskan kemanusiaan dan hukuman yang memberikan efek jera. Penulis beranggapan bahwa kedua sistem hukum tersebut dapat diterapkan secara bersamaan di suatu negara, khususnya negara Indonesia, tapi tergantung dari kasusnya.
Apabila
narapidana melakukan tindak kriminal yang sangat berat dan tidak ada harapan
lagi baginya untuk berubah, maka sebaiknya dijatuhkan hukuman yang memberikan
efek jera seperti hukuman mati. Namun jika narapidana terlibat kasus kriminal
yang menengah ke bawah dan berpotensi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih
baik, maka hendaknya diberikan perlakuan hukuman yang berbasis kemanusiaan
seperti dibina dan diberdayakan.
Bagaimana dengamu, apakah setuju jika hukuman mati masih tetap berlaku di Indonesia atau sebaliknya? Berikan pendapatmu di kolom komentar ya!
Writer: Kayla H.
Komentar
Posting Komentar