Koruptor, Teroris, dan Pengedar Narkoba Tidak Bisa Dapat Remisi?

 Pada artikel ini, mari kita saling bertukar pikiran. Bagaimana pendapatmu mengenai narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika yang tidak diberikan remisi? Apakah kamu setuju atau justru tidak setuju?

Menurut penulis, tindak pidana korupsi, terorisme, dan pengedar narkoba merupakan suatu tindakan yang melanggar peraturan hukum dan termasuk kategori kejahatan berat, karena dilakukan dengan kesadaran, kesengajaan, bahkan bisa jadi terencana. Kelompok tindak pidana tersebut menjadi perhatian khusus dan prioritas untuk diberantas, sebab menimbulkan dampak yang luas bagi keberlangsungan hidup bangsa dan negara.

Bagi penulis, koruptor adalah orang yang mencuri uang rakyat dan menikmati kekayaan negara untuk kepentingan pribadi, sehingga hak asasi rakyat untuk hidup sejahtera direnggut oleh para koruptor. Sedangkan teroris menurut penulis adalah, pelaku kejahatan yang merenggut hak asasi manusia untuk hidup dengan aman dan bahkan hak hidup orang lain direnggut oleh para teroris ini. Begitu pun dengan pengedar narkoba, yaitu orang yang berbahaya bagi kemajuan bangsa, masa depan rakyat yang menjadi korbannya akan sirna, dan bahkan bisa merusak kualitas generasi penerus bangsa akibat kecanduan obat-obatan terlarang. Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi koruptor, teroris, dan pengedar narkoba agar diberikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera.

Akan tetapi, bukankah narapidana juga seorang manusia? Penulis berpendapat, walaupun mereka harus menjalani hukuman karena telah merampas hak-hak asasi manusia yang dimiliki orang lain, tapi mereka pun manusia yang juga memiliki hak-haknya. Pengadilan perlu memerhatikan hal itu dan tidak bisa semena-mena mengabaikan HAM yang dimiliki narapidana koruptor, teroris, dan pengedar narkoba. Atas dasar inilah, pemerintah NKRI mengeluarkan kebijakan yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999, bahwasanya setiap narapidana berhak memperoleh remisi atau pengurangan dan kelonggaran saat masa tahanan, tidak ada diskriminasi dan pengecualian, termasuk koruptor, teroris, dan pengedar narkoba berhak dapat remisi.

Namun, peraturan tersebut seringkali menimbulkan kontra bagi rakyat yang geram dan mengecam pelaku tindak pidana khusus, yaitu korupsi, terorisme, dan narkoba. Sehingga, pemerintah mengeluarkan perubahan pada peraturan tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. Peraturan tersebut berisikan tentang pengetatan remisi, dimana bagi narapidana korupsi, teroris, dan pengedar narkoba dapat memperoleh remisi jika memenuhi syarat-syarat diantaranya, sebagai berikut:

  1. Narapidana berstatus sebagai justice collaborator, yaitu bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus.
  2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
  3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
  4. Diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.
  5. Untuk narapidana terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI.

PP No.99/ 2012 itu disahkan dengan maksud agar memperketat pengurangan keringanan selama masa tahanannya berlaku, dan berharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama. Tetapi, lagi dan lagi peraturan ini masih menimbulkan kontra, yaitu menimbulkan perspektif mengenai diskriminasi pemberian remisi pada sebagian kelompok tindak pidana.

Berdasarkan literatur yang penulis baca, landasan hukuman yang dianut NKRI bukan lagi selalu persoalan memberikan efek jera pada para tahanan, melainkan juga memerhatikan aspek rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pembinaan bagi seluruh narapidana. Sehingga, PP No.99/2012 ini mencederai faktor kemanusiaan dan HAM, karena cenderung diskriminatif dengan pengecualian remisi kepada kelompok tindak pidana khusus. Oleh sebab itu, pemerintah merevisi kembali dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, yang didasari pada Hak Uji Materiil (HUM) pada 29 Oktober 2021. Isinya tentang pencabutan pengetatan remisi, jadi narapidana korupsi, teroris, dan pengedar narkoba punya hak dapat remisi walau belum memenuhi keseluruhan persyaratan sebelumnya.

Dengan demikian, penulis menyimpulkan bahwa setuju jika pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan pengedar narkoba masih berhak memperoleh remisi dengan beberapa syarat. Misalnya, selama menjalani masa tahanan, narapidana tersebut berlakuan baik, yang berarti membantu aparat hukum dalam memecahkan kasus, bayar kompensasi denda, dan menunjukkan adanya perubahan tingkah laku yang baik selama rehabilitasi atau pembinaan. Sehingga, daripada memberikan efek jera, sebaiknya mendorong narapidana untuk berpotensi menjadi individu yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Selain itu, sebenarnya pemberian remisi juga dapat mengatasi masalah daya tampung yang berlebih (overload / crowded) di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Maka dari itu, pemerintah dan penegak hukum harus tegas serta terus meninjau kembali terkait hak remisi bagi tindak pidana korupsi, terorisme, dan pengedar narkoba. Hal ini dilakukan demi menegakkan keadilan yang juga masih berlandaskan kemanusiaan, sesuai dengan sila kedua pada Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab."


Bagaimana pendapatmu mengenai hal tersebut? Silahkan ketik di kolom komentar.

Writer: Kayla H.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi Buku "Pendidikan" Karya Ki Hajar Dewantara

Bentuk dan Contoh Kompensasi Non Finansial

Program Studi Pendidikan Masyarakat