Koruptor, Teroris, dan Pengedar Narkoba Tidak Bisa Dapat Remisi?
Pada artikel ini, mari kita saling bertukar pikiran. Bagaimana pendapatmu mengenai narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika yang tidak diberikan remisi? Apakah kamu setuju atau justru tidak setuju?
Menurut penulis, tindak pidana korupsi, terorisme, dan pengedar narkoba merupakan suatu
tindakan yang melanggar peraturan hukum dan termasuk kategori kejahatan berat,
karena dilakukan dengan kesadaran, kesengajaan, bahkan bisa jadi terencana.
Kelompok tindak pidana tersebut menjadi perhatian khusus dan prioritas untuk
diberantas, sebab menimbulkan dampak yang luas bagi keberlangsungan hidup
bangsa dan negara.
Bagi penulis, koruptor adalah orang yang mencuri uang rakyat dan menikmati kekayaan
negara untuk kepentingan pribadi, sehingga hak asasi rakyat untuk hidup
sejahtera direnggut oleh para koruptor. Sedangkan teroris menurut penulis adalah,
pelaku kejahatan yang merenggut hak asasi manusia untuk hidup dengan aman dan
bahkan hak hidup orang lain direnggut oleh para teroris ini. Begitu pun dengan
pengedar narkoba, yaitu orang yang berbahaya bagi kemajuan bangsa, masa depan
rakyat yang menjadi korbannya akan sirna, dan bahkan bisa merusak kualitas
generasi penerus bangsa akibat kecanduan obat-obatan terlarang. Oleh karena
itu, sudah sepatutnya bagi koruptor, teroris, dan pengedar narkoba agar
diberikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera.
Akan
tetapi, bukankah narapidana juga seorang manusia? Penulis berpendapat, walaupun
mereka harus menjalani hukuman karena telah merampas hak-hak asasi manusia yang
dimiliki orang lain, tapi mereka pun manusia yang juga memiliki hak-haknya.
Pengadilan perlu memerhatikan hal itu dan tidak bisa semena-mena mengabaikan
HAM yang dimiliki narapidana koruptor, teroris, dan pengedar narkoba. Atas
dasar inilah, pemerintah NKRI mengeluarkan kebijakan yang ditetapkan pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999, bahwasanya setiap narapidana
berhak memperoleh remisi atau pengurangan dan kelonggaran saat masa tahanan,
tidak ada diskriminasi dan pengecualian, termasuk koruptor, teroris, dan
pengedar narkoba berhak dapat remisi.
Namun,
peraturan tersebut seringkali menimbulkan kontra bagi rakyat yang geram dan
mengecam pelaku tindak pidana khusus, yaitu korupsi, terorisme, dan narkoba.
Sehingga, pemerintah mengeluarkan perubahan pada peraturan tersebut dengan
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012. Peraturan tersebut
berisikan tentang pengetatan remisi, dimana bagi narapidana korupsi, teroris,
dan pengedar narkoba dapat memperoleh remisi jika memenuhi syarat-syarat
diantaranya, sebagai berikut:
- Narapidana
berstatus sebagai justice collaborator, yaitu bekerja sama dengan
penegak hukum dalam membongkar kasus.
- Telah
membayar lunas denda dan uang pengganti.
- Berkelakuan
baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
- Diberikan
pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.
- Untuk
narapidana terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar
setia pada NKRI.
PP
No.99/ 2012 itu disahkan dengan maksud agar memperketat pengurangan keringanan
selama masa tahanannya berlaku, dan berharap bisa memberikan efek jera bagi
pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama. Tetapi, lagi
dan lagi peraturan ini masih menimbulkan kontra, yaitu menimbulkan perspektif
mengenai diskriminasi pemberian remisi pada sebagian kelompok tindak pidana.
Berdasarkan
literatur yang penulis baca, landasan hukuman yang dianut NKRI bukan lagi selalu
persoalan memberikan efek jera pada para tahanan, melainkan juga memerhatikan
aspek rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pembinaan bagi seluruh narapidana.
Sehingga, PP No.99/2012 ini mencederai faktor kemanusiaan dan HAM, karena
cenderung diskriminatif dengan pengecualian remisi kepada kelompok tindak
pidana khusus. Oleh sebab itu, pemerintah merevisi kembali dengan ditetapkannya
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, yang
didasari pada Hak Uji Materiil (HUM) pada 29 Oktober 2021. Isinya tentang
pencabutan pengetatan remisi, jadi narapidana korupsi, teroris, dan pengedar
narkoba punya hak dapat remisi walau belum memenuhi keseluruhan persyaratan
sebelumnya.
Dengan
demikian, penulis menyimpulkan bahwa setuju jika pelaku tindak pidana
korupsi, terorisme, dan pengedar narkoba masih berhak memperoleh remisi dengan
beberapa syarat. Misalnya, selama menjalani masa tahanan, narapidana tersebut
berlakuan baik, yang berarti membantu aparat hukum dalam memecahkan kasus,
bayar kompensasi denda, dan menunjukkan adanya perubahan tingkah laku yang baik
selama rehabilitasi atau pembinaan. Sehingga, daripada memberikan efek jera,
sebaiknya mendorong narapidana untuk berpotensi menjadi individu yang
bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Selain
itu, sebenarnya pemberian remisi juga dapat mengatasi masalah daya tampung yang
berlebih (overload / crowded) di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Maka
dari itu, pemerintah dan penegak hukum harus tegas serta terus meninjau kembali
terkait hak remisi bagi tindak pidana korupsi, terorisme, dan pengedar narkoba.
Hal ini dilakukan demi menegakkan keadilan yang juga masih berlandaskan kemanusiaan,
sesuai dengan sila kedua pada Pancasila yang berbunyi "Kemanusiaan yang
adil dan beradab."
Bagaimana pendapatmu mengenai hal tersebut? Silahkan ketik di kolom komentar.
Writer: Kayla H.
Komentar
Posting Komentar